GUdpBSYpTSd0TSY5TUW8TSC5TA==

Kopri PB PMII Resah atas Perubahan UU TNI

Penulis, Hanim Yusni Amiriyah (Kabid Pertahanan dan Keamanan PB Kopri PMII). (Foto: Dok/Ist).

Suara Time, Opini - Pada tanggal 19 November 2024 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dan Pemerintah menyepakati 41 (empat puluh satu) rancangan/revisi undang-undang yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) melalui Keputusan DPR RI Nomor 64/DPR RI/I/2024-2025, penulis mencatat bahwa tidak ada usulan untuk melakukan perubahan dari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dan UU tersebut tidak tercantum dalam 18 rancangan undang-undang prioritas pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Pasal 22A UUD 1945 dan UU 12 Tahun 2011 Pasal 23 ayat (2) mengatur bahwa hanya dalam keadaan tertentu DPR dan Presiden dapat mengajukan RUU di luar Prolegnas yakni mencakup untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam dan keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atas suatu rancangan undang-undang, dengan tidak masuknya RUU TNI dalam RPJMN 2025-2029 hal tersebut menunjukkan tidak adanya urgensi yang mendesak untuk dilakukan perubahan.

Terdapat kejanggalan dalam proses masuknya RUU TNI dalam Prolegnas, pada tanggal 7 Februari 2025 melalui surat nomor B/244/M/II/2025 kementerian pertahanan mengirimkan surat kepada DPR RI yang berisi usulan masuknya RUU TNI dalam Prolegnas dan sekaligus melampirkan Draf RUU TNI beserta naskah akademiknya, hal ini mencederai UU 12 Tahun 2011 dalam Pasal 43 bahwa RUU seharusnya berasal dari DPR RI, hal ini sebab RUU TNI adalah inisiatif DPR RI maka Draf dan Naskah Akademik harus dari DPR RI kemudian dikirimkan kepada Presiden melalui surat resmi untuk dilakukan pembahasan dan presiden menunjuk perwakilan pemerintah untuk melakukan pembahasan. Bukan malah Presiden melakukan penguatan dari surat Kementerian Pertahanan melalui Surat Presiden Nomor R12/Pres/02/2025 tanggal 13 Februari 2025 untuk memasukkan RUU TNI dalam program legislasi nasional dan akhirnya DPR RI memberikan persetujuan dalam rapat paripurna oleh DPR RI untuk menjadi RUU inisiatif DPR RI.

Isu substansi Revisi UU TNI salah satunya adalah memperluas jabatan sipil bagi TNI yang semula dalam UU TNI Pasal 47 ayat (2) anggota TNI hanya boleh menjabat pada 10 kementerian/lembaga sipil tanpa harus mengundurkan diri, akan tetapi dalam pembahasannya akan ditambahkan 5 perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit aktif. Apabila TNI lebih banyak menjabat pada jabatan sipil hal tersebut melanggar sistem demokrasi di Indonesia sebab merusak tatanan antara tugas pokok dan fungsi dari TNI dan supremasi sipil, menurut Jenderal Sudirman tentara adalah alat negara bukan alat politik atau kepentingan kelompok tertentu, ketika tentara diberikan tanggung jawab pada jabatan sipil terdapat risiko mereka akan kehilangan fokus pada tugas utama untuk menjaga pertahanan negara. ini merupakan salah satu kekhawatiran dari masyarakat sipil kembalinya dwifungsi militer yang telah menyebabkan trauma tersendiri dari masyarakat mulai tahun 1958 s.d. 1998 era reformasi yang pada akhirnya dicabut melalui Tap MPR Nomor VI/MPR/2000 oleh presiden keempat Abdurrahman Wahid. Kekhawatiran selanjutnya adalah kompetensi yang berbeda dari jabatan sipil dan militer, sampai saat ini keahlian dari TNI dan jabatan sipil sangat berbeda, meskipun dalam praktiknya dapat dipelajari dan dibuat agar dapat melaksanakan tanggung jawab, akan tetapi dengan adanya dwifungsi TNI untuk menyelesaikan sebuah permasalahan sosial ditakutkan akan menggunakan militerisme. Terakhir, kekhawatiran TNI menggusur jabatan sipil yang sudah di isi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), ini akan sangat mungkin sekali jika benar-benar TNI tidak dibatasi jabatan yang dapat diduduki oleh prajurit aktif, dengan begitu akan merugikan para ASN yang sudah meniti karier dari bawah, memiliki jabatan fungsional, dan berkompeten sesuai dengan tugas dan fungsinya yang tiba-tiba tergeser oleh TNI yang sebelumnya berada pada militer berpindah ke jabatan sipil.

Hemat kami dengan bertambahnya jabatan sipil yang diduduki oleh anggota TNI merupakan bukan sebuah langkah yang harus dilakukan, anggota TNI tetap bisa berkoordinasi dengan K/L untuk melaksanakan tugas perbantukan tanpa harus menduduki jabatan sipil. Hal ini justru akan meningkatkan profesionalitas TNI dengan tetap berpegang dengan nilai-nilai yang harus di pegang oleh prajurit TNI dalam mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara, sehingga sifat dari TNI adalah memperkuat bukan malah keluar dari tugas dan fungsi yang seharusnya. 

Pembahasan RUU TNI dinilai sangat tertutup dan terburu-buru sebab sesuai dengan amanat UU Nomor 12 Tahun 2011 BAB XI Pasal 96 menyebutkan pada ayat (1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dapat melalui rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, sosialisasi, seminar, dll. Bagaimana mungkin Masyarakat dapat memberikan masukan jika rapat yang dilakukan oleh anggota DPR RI dan pemerintah dilakukan secara tertutup dan tidak dilakukan siaran langsung pada TV Parlemen hal ini dipandang membungkam keharusan partisipasi publik dalam proses pembahasannya. Pada ayat (4) UU 12/2011 juga menyebutkan bahwa setiap Rancangan Peraturan Perundang-undangan harus dapat diakses dengan mudah oleh Masyarakat, sampai saat ini Masyarakat masih belum bisa mengakses draf resmi yang sedang dilakukan pembahasan dengan perubahan setiap rapatnya yang seharusnya dapat diakses oleh publik melalui laman dpr.go.id. 

Konferensi pers yang dilakukan oleh DPR RI pada tanggal 17 Maret 2025 yang dipimpin oleh wakil ketua Sufmi Dasco dalam rangka merespons tuntutan publik mengungkapkan bahwa perubahan RUU TNI tidak dilakukan secara terburu-buru dan sudah melibatkan berbagai kepentingan termasuk aspirasi masyarakat. Kesan terburu-buru ini dapat kita saksikan dari mulai pertama kali RUU TNI menjadi bagian dari Prolegnas 2025 dan menjadi RUU inisiatif DPR, kemudian DPR RI juga sudah melaksanakan rapat finalisasi pada tanggal 18 Maret 2025 dengan dihadiri oleh Komisi I DPR RI sebagai pimpinan, panja, dan wakil menteri pertahanan, dalam rapat tersebut seluruh fraksi menyepakati dibawa ke tingkat II/rapat paripurna untuk pengundangan RUU TNI menjadi UU TNI perubahan atas UU TNI nomor 32 Tahun 2004, rencananya rapat paripurna akan dilaksanakan pada hari ini Kamis tanggal 20 Maret 2024 pukul 09.30 WIB. Konferensi tersebut juga mengungkapkan bahwa terdapat 3 (tiga) pasal yang akan dilakukan perubahan pada RUU TNI yang pertama ialah yang tertuang dalam Pasal 3 yang mengatur mengenai kedudukan TNI, kedua ialah dalam Pasal 7 ayat (2) yang mengatur tugas pokok TNI di luar perang, yang ketiga dalam Pasal 47 mengenai kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh prajurit aktif, dan yang terakhir adalah dalam Pasal 53 penambahan usia pensiun bagi prajurit aktif. 

Masyarakat sipil menilai bahwa perubahan dari UU TNI ini tidak ada jaminan bahwa dwifungsi militer tidak akan terjadi setelah disahkannya RUU TNI, sehingga perlu dipertanyakan legitimasi apa saja yang di akomodir oleh pembuat kebijakan dalam tuntutan yang telah diajukan oleh masyarakat. Mengingat transparansi dan partisipasi publik tidak terlihat dalam proses pembahasannya. Jangan sampai RUU ini merupakan suatu pemaksaan militer masuk pada jabatan sipil, bukan berarti masyarakat membenci militer akan tetapi masyarakat hanya ingin negara ini berjalan sesuai dengan asas demokrasi dan terdapat jaminan dikemudian hari tidak ada ancaman yang lebih luas ketika militer masuk ranah jabatan publik yang sedang diperluas saat ini. Harapannya para pembuat kebijakan lebih fokus untuk melakukan kajian pada 41 prolegnas yang rencanya akan disahkan dalam periode ini, sebab sejatinya perubahan UU TNI belum termasuk hal yang mendesak, sehingga pengundangan pada rapat paripurna esok bisa ditunda dan RUU TNI dilakukan pengkajian lebih dalam lagi dengan melibatkan masyarakat untuk serap aspirasi.

Wacana perubahan RUU TNI ini Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Putri (KOPRI) sebagai organisasi perempuan berpandangan bahwa dengan adanya perubahan UU TNI dapat mengancam organisasi perempuan di Indonesia mengingat periode orde baru merupakan masa yang paling banyak pelanggaran hak asasi manusia sebab seluruh elemen kepemimpinan masyarakat dipimpin oleh sistem yang cenderung militeristik. Pada masa itu perempuan menjadi korban kekerasan mulai dari ranah privat sampai dengan publik, banyak terjadi ketidakadilan dan budaya patriarki yang merajalela, yang paling tragis adalah pada tahun 1998 sebagai puncak kekerasan terhadap perempuan dengan banyaknya perempuan etnis cina yang diperkosa masal, hal tersebut menjadi catatan tersendiri bagi organisasi perempuan. Menengok ke belakang perjuangan perempuan pada masa orde baru bukanlah hal yang mudah organisasi perempuan pada masa itu disiksa dan dikalahkan, dan organisasi perempuan lainnya diancam jika masuk dalam ranah publik serta mereka dipaksa untuk kembali pada ranah domestik. Hal tersebut menjadi kekhawatiran tersendiri bagi organisasi perempuan, semakin modern zaman bukan berarti semakin cerah arah kemajuan perempuan dengan segala kecanggihan teknologi dan perannya apabila tidak diimbangi dengan dukungan dari pemerintahan dan arah kebijakan yang lebih sensitif gender. 


*) Penulis adalah Hanim Yusni Amiriyah, Kabid Pertahanan dan Keamanan PB Kopri PMII.

Komentar0

Type above and press Enter to search.