![]() |
Gedung KPK RI. (Foto: Dok/Ist). |
Suara Time, Jakarta - Sejumlah pegiat anti korupsi menyoroti peristiwa alih fungsi lahan Situ Ranca Gede adalah sebuah danau alami yang terletak di Desa Jakung, Kecamatan Serang, Kabupaten Serang, Banten. Situ ini memiliki nilai ekologis, sosial, dan budaya yang tinggi bagi masyarakat sekitar.
Pada tahun 2023, muncul permasalahan hukum terkait pengelolaan Situ Ranca Gede, yang melibatkan beberapa pihak diantaranya pemerintah daerah, warga sekitar, serta perusahaan yang berencana untuk mengubah lahan sekitar situ untuk pembangunan infrastruktur.
Beberapa perusahaan menyulap Situ Ranca Gede menjadi lahan industri tempat pendirian pabrik-pabrik.
Berdasarkan peristiwa tersebut, Pegiat anti korupsi melaporkan dugaan penyelewengan kebijakan dan indikasi tindak pidana korupsi alih fungsi lahan situ ranca gede.
Rizki wahid dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa telah melaporkan oknum pejabat BPN Kab.Serang, Provinsi Banten dan BPN Pusat serta oknum pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kab. Serang terkait hal ini.
"Betul kami telah melaporkan dugaan korupsi alih fungsi lahan situ ranca gede, kami berharap laporan ini bisa ditindak lanjuti oleh APH ya, tadi kita laporkan ke KPK RI dan Kortas tipidkor Polri" Ujarnya.
Disisi lain Abraham yang merupakan pelapor yang sama menyampaikan bahwa "Kami menduga dalam hal pengalihan fungsi lahan ini terdapat mall administrasi, KKN, serta perusahaaan dan pemda setempat tidak melakukan kajian dengan matang dan menafikan dampak kerusakan yang terjadi, oleh sebab itu pengalih fungsi lahan ini harus segera di investigasi oleh Aparat Penegak Hukum (APH) karena kental dengan nuansa KKN" ujarnya.
Abraham juga menerangkan alih fungsi lahan ini berpotensi melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dan UU Tipikor.
"Kami mendesak agar KPK dan Kortas Tipidkor Polri menelusuri kasus ini dari pihak swasta, Kantor Pertanahan hingga BPN Pusat ya, karena banyak permainan mafia tanah itu di PTSL" tutup Abraham
Komentar0