![]() |
CMPRO gelar FGD bertajuk “Penguatan Fungsi Penegak Hukum dalam KUHAP” pada Sabtu, 22 Februari 2025. (Foto: Dok/Ist). |
Suara Time, Jakarta – Centrum Muda Proaktif (CMPRO) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Penguatan Fungsi Penegak Hukum dalam KUHAP” pada Sabtu, 22 Februari 2025. Diskusi ini menghadirkan guru besar, akademisi dan pakar hukum untuk membahas dampak penerapan asas dominus litis dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Asas dominus litis dalam RUU KUHAP memberikan kewenangan penuh kepada jaksa dalam mengendalikan jalannya perkara pidana. Ketua Umum DPP Perkumpulan Pengacara Syariah dan Hukum Indonesia (PPSHI), Prof. Dr. Ilyas Indra Damar Jati, SH. MH. MM, menyatakan bahwa secara normatif saat ini dominus Litis sudah berjalan di mana jaksa sebagai penentu perkara atau penuntut umum kasus pidana layak atau untuk masuk pengadilan, hanya Tetap mengedepankan keseimbangan masing masing penegak hukum baik penyidik (kepolisian) dan penuntut umum (jaksa).
“Penyidik di Kepolisian sudah sangat negarawan dengan menjalankan proses penyidikan sesuai putusan Mahkaman Konstitusi (MK) Nomor 130/PUU-XII/2015, ini penyidik sudah melibatkan Penuntun umum di Proses penyidikan. Di sinilah menurut saya asas dominus litis sudah tejadi. Bahwa, secara tidak langsung putusan MK ini jaksa memonitor dan mengintervensi. Bahkan seolah-olah bosnya penyidik walaupun kepolisian selalu berjiwa besar.” Terangnya.
Lebih lanjut, Prof. Ilyas menjelaskan, dalam Informasi di RUU KUHAP ini terlihat over dan mengarah pada Aturan Hukum Sebelum UU 8 Thaun 1981 yakni HIR (Herziene Indonesisch Reglement) di mana jaksa terlibat pada penyidikan dan penuntutan.
“Ini hampir sama dengan info tentang RUU KUHAP saat ini bahwa adanya Pasal 12, jaksa dapat melakukan intervensi terhadap pelaporan masyarakat dan pasal 111 ayat 2 adanya kewenangan Jaksa intervensi dan Mempertanyakan Kewenangan penangkapan yang dilakukan Kepolisian.” Tegasnya.
Prof Ilyas juga berharap tidak hanya Penyidik yang berjiwa negarawan tapi Jaksa Penuntut Umum juga berjiwa negarawan menerima sistem dan aturan penanganan perkara pidana dengan baik dan melaksanakan dengan penuh tanggungjawab karena obyek keadilan ini adalah Rakyat Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama, Pakar Hukum Pidana Universitas Tri Sakti, Azmi Syahputra menjelaskan bahwa dominus litis sebenarnya telah diatur dalam Pasal 137 sampai dengan Pasal 140 KUHAP terutama Pasal 139 yang menyatakan bahwa penentuan dapat tidaknya suatu berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan berada di tangan penuntut umum.
“Ini menunjukkan adanya perilaku yang dominan di tubuh kejaksaan. Padahal, perilaku yang dominan berpotensi disalahgunakan.” Pungkasnya.
Acara FGD tersebut dihadiri Ketua Umum Centrum Muda Proaktif, Onky Fachrur Rozie, Ketua Harian Rizki Abdul Rahman Wahid, Thabita Napitupulu Puteri Indonesia Sumatera Utara serta Guru Besar dan Pakar Hukum antara lain: Prof. Dr. Deni Setya Bagus Yuherawan, S.H., M.S (Guru Besar Ilmu Hukum Pidana), Assoc Prof. Dr. Ilyas Indra, S.H. MM (Ketua Umum Persatuan Pengacara Syariah dan Hukum seluruh Indonesia DPP PPSHI), Dr. Azmi Syahputra, S.H. M.H (Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti), Dr. Herman, S.H., LLM (Dekan Fakultas Hukum UHO).
Komentar0