Koordinator Nasional Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD, Miftahul Arifin. (Foto: Dok/Ist). |
Suara Time, Jakarta - Koordinator Nasional Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD, Miftahul Arifin menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen.
"Ini artinya putusan MK tersebut membuka ruang kepada semua partai politik peserta pemilu untuk mencalonkan kader terbaiknya jadi pasangan capres dan cawapres. tidak ada lagi dominasi partai tertent," ungkap Miftah, Jumat (3/1/2025).
Menurutnya,Konsekuensi dari putusan ini peluang mencalonkan presiden dan wakil presiden akan lebih terbuka, dan sangat memungkinkan lebih banyak pasangan calon untuk berkompetisi.
"Putusan ini diharapkan dapat membawa perubahan signifikan dalam proses perbaikan demokrasi di Indonesia, memberikan alternatif lebaih banyak pilihan. Dan menuju demokrasi subtansial," terangnya.
Kendati demikian, Miftah meminta pemerintah untuk penataan sistem pemilu mesti diarahkan pada penerapan prinsip esensial dan prosedural. supaya memberikan manfaat lebih untuk masyarakat.
"Secara teknis pelaksanaan, sistem pemilu mesti dibenahi dan diarahkan menjadi sistem pemilu yang sederhana, simpel secara administratif dan pembiayayannya murah," jelas dia.
Lanjutnya, rakyat menginginkan pemilu yang berkualitas, jujur, adil dan transparan untuk demokrasi Indonesia lebih baik. Untuk itu perbaikan regulasi tidak boleh tidak mesti dilakukan sesegera mungkin.
"Pemilu mendatang harus dipilih sistem pemilu yang sesuai dengan prinsip kenegaraan Indonesia serta kedaulatan rakyat yang dianut Undang-Undang Dasar 1945," tukasnya.
Komentar0