GUdpBSYpTSd0TSY5TUW8TSC5TA==

Kemenag dan DPR Sepakati Penurunan Biaya Haji 2025, Jemaah Bayar Rp55,43 Juta

Kemenag dan Komisi VIII DPR RI sepakati penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji. (Foto: Dok/Ist).

Suara Time, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyepakati penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1446 H/2025 M. Keputusan ini diumumkan dalam rapat kerja antara Kemenag dan Komisi VIII di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Rapat yang dipimpin Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, dihadiri Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar beserta jajaran terkait.

Kesepakatan ini menetapkan rata-rata BPIH sebesar Rp89.410.258,79 per jemaah. Angka ini lebih rendah dibandingkan rata-rata BPIH 2024 sebesar Rp93.410.286,00. Menag Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang ditanggung langsung oleh jemaah adalah rata-rata Rp55.431.750,78, atau sekitar 62% dari total BPIH. Sisanya, sebesar 38% atau rata-rata Rp33.978.508,01, disubsidi melalui nilai manfaat hasil optimalisasi dana setoran awal calon jemaah.

Penurunan BPIH ini tidak hanya memberikan keringanan biaya kepada jemaah, tetapi juga memungkinkan pemerintah untuk lebih menghemat anggaran penyelenggaraan ibadah haji. "Total nilai manfaat yang disepakati untuk operasional haji 2025 adalah Rp6,83 triliun, lebih kecil dibandingkan nilai manfaat tahun sebelumnya yang mencapai Rp8,20 triliun," papar Menag.

Dasar Hukum dan Dukungan Pemerintah

Hasil kesepakatan ini akan menjadi dasar bagi Presiden Prabowo Subianto untuk menetapkan BPIH sebagaimana diatur dalam Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Menag menyampaikan apresiasinya kepada Komisi VIII DPR yang terus bekerja demi kepentingan masyarakat, meski tengah berada dalam masa reses. "Alhamdulillah, penurunan biaya ini sesuai dengan harapan pemerintah dan masyarakat," ungkapnya.

Penurunan ini menjadi salah satu langkah pemerintah dalam memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat Indonesia untuk melaksanakan ibadah haji. Pemerintah juga menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji agar para jemaah tidak hanya merasa terbantu secara finansial, tetapi juga mendapatkan pelayanan terbaik selama proses ibadah.

Kuota Haji Indonesia 2025

Indonesia mendapatkan kuota haji sebesar 221.000 pada tahun 2025, yang terdiri dari 201.063 jemaah reguler, 1.572 petugas haji daerah, dan 685 pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Selain itu, terdapat 17.680 kuota untuk jemaah haji khusus.

Menag berharap penurunan biaya ini tidak hanya menjadi kabar baik di awal tahun, tetapi juga membawa kebahagiaan pada saat pelaksanaan ibadah haji di Juni mendatang. "Kita ingin jemaah tersenyum saat mendengar biaya turun, dan tetap tersenyum saat ibadah haji berlangsung tanpa hambatan berarti," tutupnya.

Kesepakatan ini diharapkan mampu meringankan beban calon jemaah haji dan menjadi langkah nyata pemerintah dalam mendukung keberlangsungan ibadah haji yang lebih inklusif dan berkualitas.

Komentar0

Type above and press Enter to search.