GUdpBSYpTSd0TSY5TUW8TSC5TA==

Wandan Keraton Yogyakarta Tegas Kecam Kekerasan dan Pelanggaran HAM oleh Anggota Polisi Polda Maluku

Wandan Keraton Yogyakarta, mengutuk keras terhadap pelanggaran HAM oleh Polda Maluku terhadap Rizal Taufik Serang. (Foto: Dok/Ist).

Suara Time, Yogyakarta  – Wandan Keraton (WK) Yogyakarta, komunitas mahasiswa dan keluarga besar Wandan yang bermukim di Yogyakarta, menyatakan sikap tegas terhadap tindakan kekerasan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan sejumlah anggota Kepolisian Daerah (Polda) Maluku terhadap Rizal Taufik Serang, Yogyakarta, Sabtu, 21 Desember 2024. Insiden ini terjadi di Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon, dan telah memancing perhatian publik setelah terdokumentasi dan viral di berbagai media.  

WK Yogyakarta mengutuk keras tindakan arogansi yang disertai kekerasan, termasuk pemborgolan yang dianggap melanggar prinsip penegakan hukum dan HAM. Muhammad Jihad Salamun, salah satu tokoh Wandan Keraton sekaligus Founder Kantor Hukum HAM & Associates Yogyakarta, menegaskan bahwa aparat kepolisian semestinya mengedepankan prinsip profesionalisme, norma, dan aturan hukum saat bertugas.  

"Tindakan kekerasan oleh anggota kepolisian adalah pelanggaran yang tidak dapat dibenarkan, apalagi jika dilakukan di luar wewenang yang diatur secara hukum," tegas Jihad. Ia juga merujuk pada **Pasal 10 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009** tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri. Dalam peraturan tersebut, anggota kepolisian dilarang keras melakukan tindakan kekerasan kecuali dalam kondisi yang dibenarkan hukum, seperti mencegah kejahatan yang membahayakan nyawa atau masyarakat.  

Pelaporan Tindakan Pelanggaran 

Kasus ini semakin disoroti karena Rizal Taufik Serang tidak hanya mengalami kekerasan fisik, seperti dugaan pengeroyokan dan penganiayaan, tetapi juga tindakan pemborgolan yang dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan. Tindakan ini dinilai merampas hak-hak dasar korban sebagai warga negara. WK Yogyakarta menuntut agar para pelaku pelanggaran dikenai sanksi sesuai **Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011** tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.  

Tuntutan Wandan Keraton Yogyakarta 

Dalam pernyataannya, Wandan Keraton Yogyakarta mengajukan tiga poin tuntutan utama:  

1. Mengutuk keras tindakan kekerasan dan pemborgolan yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota Polda Maluku terhadap Rizal Taufik Serang.  

2. Mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk segera memproses laporan polisi yang telah diajukan dengan Nomor LP/B/217/XII/2024/SPKT/POLDAMALUKU.  

3. Meminta Kapolda Maluku dan Kabid Propam Polda Maluku untuk bertindak tegas terhadap anggotanya yang melanggar, serta menjamin penanganan kasus ini secara transparan dan profesional.  

WK Yogyakarta menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini harus dilakukan secara cepat untuk memastikan tidak ada lagi korban serupa di masa mendatang. Tindakan pelanggaran hukum dan HAM, terutama oleh pihak yang memiliki kewenangan penegakan hukum, dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah yang diberikan masyarakat kepada kepolisian.  

“Sebagai aparat penegak hukum, anggota kepolisian harus tunduk pada aturan hukum yang berlaku dan menjaga kredibilitas institusi melalui tindakan yang profesional, netral, dan bertanggung jawab,” tutup pernyataan tersebut.  

Dengan adanya peristiwa ini, Wandan Keraton Yogyakarta berharap agar kasus ini menjadi pembelajaran sekaligus pemicu reformasi profesionalitas kepolisian di Indonesia.  

Komentar0

Type above and press Enter to search.