GUdpBSYpTSd0TSY5TUW8TSC5TA==

Hakim MK Saldi Isra dan Arief Hidayat Dilaporkan ke MKMK atas Dugaan Pelanggaran Etik dan Putusan Ultra Petita

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dan Arief Hidayat resmi dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) oleh Centrum Muda Proaktif. (Foto: Dok/Ist).

Suara Time, Jakarta  - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dan Arief Hidayat resmi dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) oleh Centrum Muda Proaktif. Lembaga kepemudaan ini menuduh kedua hakim terlibat pelanggaran etik serius terkait dugaan afiliasi politik, conflict of interest, hingga pengambilan keputusan ultra petita.

Onky Fachrur Rozie, Ketua Umum Centrum Muda Proaktif, menegaskan bahwa laporan ini merujuk pada pelanggaran berat terhadap Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 1 Tahun 2023 dan Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 9 Tahun 2006 yang mengatur kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

“Sebagai organisasi yang peduli terhadap tegaknya konstitusi, kami telah mengajukan permohonan peninjauan kembali atas dissenting opinion yang disampaikan para terlapor dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, serta dugaan conflict of interest pada laporan Nomor: 26/PL/MKMK/2024,” ujar Onky.

Tuntut Penonaktifan Hakim MK

Onky menyerukan agar kedua hakim terlapor dinonaktifkan sementara selama proses hukum berlangsung, khususnya terkait perselisihan Pilkada 2024 yang berpotensi menghadirkan konflik kepentingan. Ia juga meminta MKMK memberikan sanksi tegas yang seadil-adilnya sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Sofyan Sauri, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Centrum Muda Proaktif, memaparkan dugaan conflict of interest yang menjerat Saldi Isra dalam uji materi UU Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020.

“Terlapor diketahui pernah mencalonkan atau dicalonkan sebagai bakal calon wakil presiden oleh PDIP di Sumatera Barat. Hal ini menimbulkan indikasi afiliasi politik yang berpotensi memengaruhi independensi dalam mengambil keputusan,” jelas Sofyan yang juga berprofesi sebagai advokat.

Putusan Ultra Petita Jadi Sorotan

Ketua Harian Centrum Muda Proaktif, Rizki Abdul Rahman Wahid, menyoroti dugaan putusan ultra petita yang dilakukan kedua hakim dalam perkara sengketa Pilkada.

“Putusan MK terkait Pilkada ini melebihi permohonan yang diajukan pihak bersengketa. Hal ini memunculkan dugaan kuat bahwa keputusan tersebut menguntungkan salah satu partai politik tertentu,” ungkap Rizki.

Laporan ini menjadi ujian besar bagi MKMK untuk membuktikan integritas dan transparansi dalam penegakan kode etik di institusi yang seharusnya menjadi benteng konstitusi. Dengan proses pemeriksaan yang transparan dan adil, publik berharap kasus ini bisa menjadi preseden positif dalam menjaga independensi Mahkamah Konstitusi.

Komentar0

Type above and press Enter to search.