BEM PTNU Se-Nusantara bersama jajaran dan anggota memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia. (Foto: Dok/Ist). |
Suara Time, Jakarta - Persoalan kasus hukum yang menyangkut Harun Masiku telah menjadi episode panjang dalam sejarah hukum Indonesia. Mantan calon anggota legislatif dari PDIP ini menjadi buronan sejak tahun 2020 hingga sekarang.
Ketidakjelasan terkait perkembangan kasus Harun Masiku menjadi tolak ukur langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sesuai Undang-Undang No. 19 Tahun 2019, KPK memiliki tugas dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan diperjelas dalam Pasal 11.
Menyikapi hiruk-pikuk persoalan ini, Achmad Baha’ur Rifqi selaku Presidium Nasional BEM PTNU Se-Nusantara bersama jajaran dan anggota memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia dengan menggelar aksi dan istigosah akbar di depan Gedung KPK. Dalam kesempatan ini, mereka menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
1. Meminta KPK, sesuai dengan tugas dan kewenangannya, agar segera menangkap Harun Masiku dalam kondisi dan keadaan apa pun.
2. Meminta KPK untuk menangkap, menyita, atau mengambil tindakan serupa terhadap segala hal atau pihak yang terkait dengan kasus hukum Harun Masiku.
3. Mendesak KPK untuk segera mengevaluasi langkah-langkah yang telah diambil dalam upaya menangkap Harun Masiku, mengingat hingga saat ini belum membuahkan hasil.
4. Mendorong aparat penegak hukum untuk memproses individu atau kelompok yang diduga menghalang-halangi penanganan kasus hukum Harun Masiku.
Achmad Baha’ur Rifqi menegaskan bahwa langkah-langkah ini adalah bagian dari upaya memperjuangkan penegakan hukum yang berkeadilan. “Kasus Harun Masiku adalah ujian nyata bagi KPK dan komitmen kita bersama dalam pemberantasan korupsi. Kami akan terus mengawal hingga ada kejelasan yang nyata,” tegasnya.
Komentar0