Dialog Publik Pengurus Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EN-LMND). (Foto: Dok/Ist). |
Suara Time, Jakarta — Pengurus Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EN-LMND) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, Jakarta, 17 Desember 2024. RUU tersebut dinilai penting untuk memulihkan aset hasil tindak pidana korupsi dan telah diajukan oleh pemerintah sejak satu dekade lalu.
"Kami mendorong agar DPR RI segera menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai prioritas utama dalam agenda pemerintahan bersih," ujar Ketua Umum LMND, Samsudin Saman, dalam pernyataannya di kompleks parlemen, Senayan, pada Selasa (17/12/2024).
Samsudin juga mengajak gerakan mahasiswa dan elemen masyarakat untuk bersatu dalam mendesak DPR RI. Menurutnya, kolaborasi antara mahasiswa dan rakyat dapat memberi tekanan lebih besar agar RUU Perampasan Aset segera disahkan. Ia menilai keberadaan RUU ini dapat mendukung keuangan negara melalui peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Jika gerakan mahasiswa dan rakyat bersatu menuntut pemerintah dan DPR segera memproses RUU ini, maka kita bisa mewujudkan pemerintahan yang bersih. Kita perlu menggerakkan seluruh kekuatan rakyat untuk mendukung pengesahan RUU ini," tegas Samsudin.
Lebih lanjut, Samsudin menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset memberikan kewenangan kepada negara untuk merampas aset yang diduga hasil kejahatan, bahkan tanpa perlu adanya pembuktian pidana. Hal ini menjadi penting karena negara tengah menghadapi situasi krisis keuangan akibat meningkatnya praktik korupsi.
"Pemerintah saat ini membutuhkan anggaran besar untuk program-program pro-rakyat. Namun, korupsi yang meningkat memaksa pemerintah harus berutang demi mempercepat realisasi program. Maka dari itu, pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi solusi mendesak," tambah Samsudin.
Selain mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset, LMND juga menekankan perlunya implementasi Konvensi PBB Anti Korupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia sejak 2007. Menurut Samsudin, korupsi di sektor swasta selama ini masih belum mendapat perhatian yang serius meski memiliki dampak signifikan terhadap keuangan negara.
"Tindak pidana korupsi atau praktik suap di sektor swasta selama ini masih dianggap wajar sebagai bagian dari kegiatan bisnis. Publik seperti menutup mata," ujar Samsudin.
Ia menambahkan, praktik suap dan gratifikasi antar pelaku usaha bisa menimbulkan kerugian ekonomi yang tidak hanya mengurangi keuntungan perusahaan tetapi juga mempengaruhi pajak yang dibayarkan ke negara.
"Korupsi di sektor swasta membuat beban biaya ekonomi tersembunyi. Biasanya, biaya ini tidak berasal dari kantong pribadi, melainkan mengurangi keuntungan perusahaan. Pada akhirnya, pajak yang disetorkan ke negara pun ikut berkurang," jelas Samsudin.
Dengan mendesaknya kebutuhan keuangan negara dan semakin tingginya praktik korupsi, LMND berharap pemerintah dan DPR dapat segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.
Komentar0