![]() |
Inspektur Jenderal Kemkomdigi, Arief Tri Hardiyanto. (Foto: Dok/Kominfo RI). |
Suara Time, Jakarta – Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengambil langkah tegas dengan memberhentikan lima pegawai kontrak yang tidak memenuhi persyaratan administrasi, Jakarta, 9 Desember 2024. Keputusan ini merupakan bagian dari upaya mendukung tata kelola yang bersih dan transparansi, sesuai dengan arahan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid.
Inspektur Jenderal Kemkomdigi, Arief Tri Hardiyanto, menjelaskan bahwa pemberhentian tersebut merupakan hasil dari evaluasi terhadap keabsahan status kepegawaian di Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika). Audit Sumber Daya Manusia (SDM) terkait Sistem Penanganan dan Penanggulangan Konten Ilegal di Ditjen Aptika menemukan bahwa terdapat pegawai kontrak yang tidak terdaftar dalam sistem kepegawaian resmi kementerian, meskipun tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Aptika Nomor 87 Tahun 2024.
"Arahan Menteri sangat jelas, setiap pegawai di Kemkomdigi harus memenuhi kualifikasi administrasi sesuai aturan. Lima pegawai kontrak yang tidak memenuhi standar administrasi ini tidak dapat melanjutkan kontraknya," ujar Arief.
Arief menambahkan bahwa kelima pegawai tersebut hanya bekerja sama dengan Direktorat Aplikasi dan Informatika (APTIKA) tanpa basis administrasi yang terdaftar di Biro Kepegawaian Kemkomdigi, yang bertentangan dengan ketentuan kepegawaian kementerian.
Keputusan ini merupakan bagian dari audit internal yang dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal, yang sekaligus menegaskan komitmen Kemkomdigi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Langkah ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola di berbagai sektor, termasuk dalam pengawasan konten digital.
"Kami tidak hanya menyelesaikan masalah yang ada, tetapi juga fokus pada pencegahan melalui evaluasi berkelanjutan. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk mendukung transformasi digital yang inklusif, aman, dan berdaya guna," tambah Arief.
Dengan langkah ini, Kemkomdigi semakin mempertegas komitmennya terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih, serta memastikan bahwa setiap pegawai dan pihak terkait memenuhi standar administrasi yang telah ditetapkan.
Komentar0