Dirdik Kejagung klarifikasi soal tuduhan warganet mengenai jam tangan. (Foto: Dok/Ist). |
Suara Time, Jakarta - Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar memberikan klarifikasi soal tuduhan warganet mengenai jam tangan yang dikenakan ditangannya dan tertangkap kamera saat konfrensi pers pengungkapan kasus dugaan korupsi yang kini menjadi perhatian publik.
Abdul Qohar menjawab soal tuduhan warganet di akun X Twitter yang tidak berdasar dan tanpa disertai bukti-bukti yang benar.
Abdul Qohar mengatakan bahwa jam tangan yang dipakai dengan merk Audemars Piguet tersebut tidak asli yang dibeli 5 tahun yag lalu seharga 4 juta sebelum dia menjabat Dirdik pada Jampidsus Kejagung.
Disamping itu, jam tangan yang disampaikan di medsos berbeda dengan jenis jam tangan yang dipakai. Hal ini disampaikan Abdul Qohar saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/11).
"Jam tangan itu tidak asli yang di beli 5 tahun yang lalu, dengan harga Rp 4 juta," kata Abdul Qohar saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta dalam keterangan tertulis, Sabtu (2/11).
Apa disebutkan warganet di media sosial tidaklah benar dan bisa jadi hanyalah serangan balik para koruptor, mengingat saat ini sedang banyak kasus korupsi besar yang ditangani kejaksaan Agung.
"Jadi yang disebutkan warganet di media sosial tidak benar, dan serangan balik koruptor," jelas Qohar.
Sebelumnya serangan tuduhan tidak berdasar yang dilontarkan warganet mengenai jam tangan yang dipakai Abdul Qohar mencapai Rp 1 miliar lebih. Sedangkan hartanya yang dilaporkan di LHKPN hanya sebesar kurang lebih Rp5 miliar.
"Min @KejaksaanRI atau @KPK_RI gak mau cek tuh LHKPN nya Abdul Qohar ada gak Jam Tangan merk ini: Audemars Piguet Royal Oak Offshore Rubens Barrichello Chronograph Red/Leather Ø46 mm. Terpantau harganya ± €69rb an sebelum masuk ke Indonesia ya," kata akun X Twitter @toku***. []
Komentar0