Tim penindakan KPK diam-diam bergerak ke Provinsi Bengkulu untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT). (Foto: Dok/Ist). |
Suara Time, Bengkulu - Sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu dikabarkan terjaring OTT KPK pada Sabtu (23/11).
Para pejabat di lingkungan Provinsi Bengkulu dan Kota Bengkulu yang terjaring OTT diduga mendukung Calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu Paslon No 5, Dedy Wahyudi-Ronny Tobing.
Di antara Kepala Dinas yang digulung KPK adalah Kepala Dinas Pendidikan Kota Bengkulu Gunawan dengan barang bukti segepok uang.
Lalu 7 Kepala Dinas lainnya, Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Saidir Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bengkulu, Kepala Dinas Koperasi.
Sementara Polresta Bengkulu membenarkan Pemeriksaan pejabat Pemprov dan Pemkota Bengkulu usai kena OTT KPK.
Kapolresta Bengkulu, Kombes Deddy Nata membenarkan KPK sedang melakukan pemeriksaan.
"Memang benar KPK sedang melakukan pemeriksaan di Mapolresta. ," kata Deddy saat diwawancara, Sabtu (23/11/2024).
Selain kepala dinas, KPK diduga juga mengamankan Gubernur Bengkulu.
Sebelumnya beredar dugaan mobilisasi oleh oknum pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu untuk mendukung salah satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bengkulu terus menjadi sorotan, Minggu (17/11/24).
Seorang kepala sekolah dari SMP Negeri di Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, mengungkapkan kepala sekolah SD dan SMP dipanggil oleh Kepala Dinas. Mereka diminta mengumpulkan data individu dari guru-guru dan ASN, serta mengusahakan minimal 50 suara dari keluarga dan rekan sejawat untuk mendukung paslon nomor 5.
Lebih jauh, setiap guru diminta mencari 10 suara tambahan. Narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku merasa terpaksa memenuhi perintah tersebut karena posisinya sebagai bawahan yang harus tunduk kepada perintah atasan.
Menanggapi isu ini, Anggota DPRD Kota Bengkulu, Andi Syahputra, meminta Bawaslu Kota Bengkulu melakukan penyelidikan lebih lanjut. Andi menegaskan pentingnya netralitas ASN dalam pemilu, yang diatur tegas dalam Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. ASN yang terbukti melanggar netralitas dapat dikenai sanksi disiplin.
Andi menyatakan bahwa pihak DPRD akan memanggil pejabat Dikbud dan kepala sekolah terkait untuk memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa ASN tidak boleh terlibat dalam kampanye atau aktivitas politik apa pun.
Komentar0