Kondisi saat diskusi dibubarkan oleh beberapa oknum. (foto: Dok/Ist). |
Suaratime, Jakarta – Tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengamankan lima orang terkait insiden pembubaran paksa acara diskusi di Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Wakil Kepala Polda Metro Jaya, Brigjen Djati Wiyoto Abadi, mengungkapkan bahwa dari lima orang yang diamankan, dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. "Salah satu tersangka berinisial FEK, yang berperan sebagai koordinator lapangan," jelas Djati dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Minggu (29/9/2024).
Djati menambahkan bahwa tersangka lainnya berinisial GW, yang diduga bertanggung jawab atas tindakan perusakan di lokasi kejadian. Sementara itu, tiga orang lainnya, yakni JJ, LW, dan MDM, masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
“Kami akan terus mendalami keterlibatan para pelaku dan tim kami masih bekerja untuk mengidentifikasi pihak-pihak lain yang terlibat,” tambahnya.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka FEK berdalih bahwa aksi pembubaran paksa tersebut dilakukan karena acara diskusi yang diadakan oleh sekelompok diaspora itu dianggap tidak memiliki izin. Kelompok yang menamakan diri sebagai Forum Cinta Tanah Air, yang terdiri dari sekitar 30 orang, menuntut agar diskusi tersebut dihentikan dengan alasan memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.
Djati menegaskan bahwa Polda Metro Jaya tidak akan memberi ruang bagi tindakan premanisme dan anarkisme dalam bentuk apa pun. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk premanisme, termasuk aksi pembubaran yang tidak berdasar hukum,” ujarnya.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP terkait perusakan, sedangkan tersangka yang terlibat dalam penganiayaan akan dikenakan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP.
Insiden ini terjadi pada Sabtu (28/9/2024) saat berlangsungnya diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh nasional, termasuk pakar hukum tata negara Refly Harun, mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu, mantan Ketua Umum Muhammadiyah Din Syamsuddin, dan aktivis Rizal Fadhilah serta Soenarko. Diskusi yang membahas isu-isu kebangsaan ini berakhir ricuh setelah kelompok tersebut melakukan pembubaran paksa dengan merusak properti acara dan mengancam peserta yang hadir.
Komentar0