Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. (Foto:Medcom.id). |
Suara Time, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Pada hari ini, 30 September 2024, tiga orang dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jakarta Selatan," ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan tertulisnya, Senin, 30 September 2024.
Tessa hanya memberikan inisial dari ketiga saksi yang diperiksa, yakni AT, BS, dan SW. Berdasarkan informasi yang diperoleh, ketiga nama tersebut diduga adalah Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik, mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes Budi Sylvana, serta Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia Satrio Wibowo.
Namun, Tessa tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai status ketiga individu tersebut dalam kasus ini. Mereka diminta untuk memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang diperlukan.
Sejalan dengan penyelidikan, KPK juga telah memberlakukan pencekalan terhadap tiga orang yang diduga terlibat, yaitu SLN, serta dua pihak swasta berinisial ET dan AM, agar tidak dapat meninggalkan Indonesia selama enam bulan ke depan.
Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan APD untuk penanganan COVID-19 di Kemenkes ini terjadi pada tahun anggaran 2020 hingga 2022, dengan nilai proyek mencapai Rp3,03 triliun. KPK menemukan adanya penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, namun identitas mereka baru akan diungkap kepada publik setelah penahanan resmi dilakukan.
Komentar0