Poster Ilustrasi Pemilihan Umum serentak 2024. (Foto: Saluran What's KPU). |
Suaratime, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi telah menetapkan pasangan calon yang akan berkompetisi dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada pemilihan serentak 2024. Penetapan tersebut dilakukan pada 22 September 2024, sesuai dengan tahapan yang telah dijadwalkan.
Dari hasil penetapan tersebut, diketahui terdapat 37 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon. Kondisi ini membuat daerah-daerah tersebut akan melaksanakan pemilihan dengan calon tunggal pada tanggal 27 November 2024 mendatang. Meski hanya memiliki satu kandidat, proses pemilihan tetap berlangsung dengan metode penghitungan suara, di mana masyarakat tetap harus memilih antara setuju atau tidak setuju terhadap pasangan calon tersebut.
Keberadaan calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah bukanlah hal baru, namun hal ini tetap menjadi sorotan karena menandakan minimnya kompetisi politik di sejumlah daerah. Di sisi lain, KPU menjamin bahwa proses demokrasi akan tetap berjalan dengan baik dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Masyarakat diharapkan tetap menggunakan hak pilihnya dalam menentukan masa depan pemimpin daerah mereka, meski hanya tersedia satu pasangan calon.
Pemilihan serentak pada 2024 ini merupakan bagian penting dari proses demokrasi di Indonesia, dan diharapkan dapat berjalan lancar dan damai, dengan partisipasi aktif masyarakat di setiap daerah.
Berikut sebaran KPU dengan calon tunggal di seluruh Indonesia:
Sumber KPU RI. |
Komentar0