Sidang lanjutan terkait gugatan Advokat Hanry Sulistio no.319/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst terhadap tujuh Mafia Hukum Indonesia di PN Jakpus (Foto: Dok/Ist). |
Suaratime, Jakarta - - Perkembangan sidang lanjutan terkait gugatan Advokat Hanry Sulistio no.319/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst terhadap tujuh Mafia Hukum Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat semakin menarik dan mengundang ratusan massa. Dia mendatangkan saksi - saksi yang kompeten dalam mendukung gugatannya.
Hari ini, dia mendatangkan Abdul Rahim, seorang advokat kondang dari Samarinda Kalimantan timur untuk didengar kesaksiannya di persidangan tersebut Rahim menjelaskan bahwa apa yang selama ini dilakukan oleh Hanry Sulistio dan dirinya sejak 2021 adalah memperjuangkan penegakan hukum agar bebas dari praktek mafia hukum dan melalui gugatan Hanry terhadap 7 oknum penguasa lembaga hukum ini maka keresahan masyarakat yang selama ini dirugikan oleh oknum penegak hukum terwakilkan.
"Kita tidak boleh membiarkan kebiasaan buruk dalam sistem pengelolaan hukum di negara kita, terus menerus dirusak oleh tujuh Mafia hukum tersebut. Hari ini banyak masyarakat hadir langsung ke persidangan, mereka tidak dibayar, mereka tidak diundang secara resmi oleh pengadilan, tapi mereka datang mendukung pak Hanry. Artinya, mereka juga memiliki keresahan yang sama terhadap kebiadaban tujuh Mafia Hukum itu yang secara pribadi rakyat dirugikan," ujar Rahim di hadapan para Majelis Hakim di PN Jakarta Pusat, Rabu (28/08/2024).
Oleh karena itu, Rahim mendesak agar para oknum Mafia Hukum Indonesia tersebut diadili dalam persidangan tersebut agar ada efek jera karena telah memelihara banyak bawahannya yang selama ini menindas masyarakat di berbagai daerah dalam penegakan hukum yang ugal-ugalan.
Menurut Rahim, selama ini perilaku menyimpang para gerombolan pembegal hukum tersebut, terlalu dibiarkan, bahkan dianggap sebagai kewajaran ditwngah masyarakat. Padahal kata dia, masyarakat di berbagai daerah sangat dirugikan dan resah karena pembiaran tersebut. Lalu hak sebagai warganegara mereka dimana, padahal sama-sama hidup di negara kesatuan Republik Indonesia.
"Selama ini banyak pembiaran kasus hukum oleh tujuh tergugat, saya merasa malu oleh prilaku 7 oknum tergugat yang mencoreng penegakan hukum negeri ini yang kita cintai, saya siap berkorban jiwa raga sebagai penegak hukum yang disumpah tidak rela negara ini dirusak oleh 7 tergugat" pungkasnya.
Pantauan media di pengadilan negeri Jakarta pusat, acara sidang hari ini sihadiri ratusan massa dari berbagai golongan, ramai sekali, karena banyak pendukung gugatan Hanry Sulistio yang hadir ke lokasi, bahkan ikut ke dalam ruangan. Mereka datang dari berbagai wilayah Indonesia, dan mengaku pernah mengalami kriminalitas oleh oknum penegak hukum di daerahnya.
Kemudian, sebagai informasi bahwa sidang selanjutnya akan digelar pada tanggal 02 Oktober 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli, Rocky Gerung sebagai seorang akademisi dan Dosen Filsafat di Universitas Indonesia.
Komentar0