Dalam sejarahnya Mafia merupakan sebuah organisasi rahasia yang muncul dan berkembang di Italia bagian selatan pada ratusan tahun yang silam. Organisasi ini muncul dari penggabungan kekerabatan adat dan politik kekuasaan (clan) di daerah Sicilia. Organisasi ini memiliki pengaruh sampai abad ke-19. Mulai dari perilaku politik, hukum, dan perdagangan di Negeri tersebut.
Pada era reformasi 1998 Indonesia mencetak kader-kader koruptor yang dahsyat dan sampai saat ini menjadi pencuri miliaran rupiah bahkna triliunan dengan bersembunyi dibalik kursi kekuasaannya. Mengapa tidak? Sebelum reformasi, negara Indonesia hampir tidak tercium bau ke amisan tentang koruptor atau hampir tidak ada dibandingkan era sekarang. Sementara pada akhir-akhir ini justru sebaliknya. Berita yang disiarkan stasiun televisi Indonesia pasti ada tentang korupsi. dan yang koruptor adalah para pejabat yang seharusnya sudah menyadari dan memposiskan diri, bahwa mereka adalah para tokoh di negara Indonesia.
Diakuinya paraktek mafia di Indonesia meski pada dasarnya mafia bukanlah terminologi asing di dunia modern ini wa bil khusus fil Indonisiya, pada saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Pemimpin Negara (Presiden). Mahkamah Konstitusi (MK), sungguh sangat berjasa dalam mengungkap salah satu percakapan rahasia para mafioso hasil sadapan Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dan seharusnya masyarakat Indonesia banyak berterimakasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sampai saat ini tetap dalam konsentrasinya menangkap semua pejabat yang terjerat korupsi. Meski terkadang banyak hambatan yang harus didahului dan mengorbankan dirinya, seperti kasus Novel Baswedan.
Aksi dari Mafioso sebenarnya merajalela dalam birokrasi, dan juga lembaga politik dengan menjadikan obyek proyek-proyek dan atau proses-proses penganggaran termasuk eksekusi program berikut anggarannya. Flash back pada masa lalu, tepatnya pada tahun 2016 yang semua masyarakat Indonesia riuh berbondong-bondong berangkat ke Kantor Kepala Desa (Balai Desa) dan Kantor Kecamatan untuk melegalkan keberadaannya di (e-KTP) Republik ini. Dari kejadian ini mafioso atau yang sering dikenal dalam ruang lingkup masyarakat pada akhir-akhir ini adalah Korupsi ber-jamaah.
Korupsi berjamaah muncul dengan konsep yang sangat bersih dan teratur agar tidak tercium oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mulai dari kalangan para birokrasi sampai kalangan bawah selaku pengeksekusi. Bagaimana tidak dikatakan korupsi berjamaah? KPK yang selaku pemberantas dalam melaksanakan tugas ini membocorkan pada masyarakat lewat media, bahwa sekitar 70 orang terkena kasus ini (e-KTP) dengan menyebutkan adanya beberapa para tokoh dan beberapa anggota parpol yang tersangkut kasus ini. Akibat dari kejadian tersebut (e-KTP), kerugian Negara mencapai Rp 2,3 Triliun dari nilai proyek Rp 5,9 Triliun dengan uang yang dikembalikan Rp 250 dari 5 korporasi, 1konsorsium, dan 14 perorangan.
Sekarang bagaimana cara memposisikan masyarakat Indonesia terhadap Mafioso dan KPK? Tidak ada kata yang pantas selain Save KPK yang harus di komandangkan baik dalam hati atau pun ucapan jika memang masyarakat tersebut cinta pada Negara dan seisinya. Kalau perlu boomingkan saja lewat media baik Twetter, Facebook, Instagram dll. Supaya menjadi Trending Topik di media Internasional #SaveKPK.
Para koruptor jangan sampai setetes pun mendapatkan pembelaan dari masyarakat ataupun keluarga. Karena mereka bukan sedang khilaf kalau sudah korupsi dan bukan waktunya berbicara/mengalihkan isu untuk pembelaan diri yang sudah tersangka/terdakwa, karena ini bukan sejenis kesalahan kecil.
Penulis adalah Aktivis FKMSB D.I.Y, PMII Ashram Bangsa, dan
sekarang aktif Sebagai Senat Mahasiswa FSH UIN SUKA
Komentar0